Berita

Diduga Salah Gunakan Wewenang, Kades Kertasari Potensi Tabrak UUD Nomor 30 Tahun 2014

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kepala Desa Kertasari, Pirdaos, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang memasukan anggota keluarganya dalam penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bagi warga terdampak Covid-19.

Data yang dihimpun, ada sebanyak 97 warga di desa tersebut yang tercatat dalam daftar penerima bantuan sosial dari pemerintah, dengan besaran Rp3,6 juta per orang dalam satu tahun, atau jika ditotalkan sebesar Rp349,200,00.

Seperti diketahui secara umum penyalahgunaan wewenang sendiri merupakan penggunaan wewenang oleh Badan, dan atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan, dan atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan atau bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Hal itu sontak menjadi sorotan sejumlah pihak mengingat anggota keluarga yang dimasukan dalam daftar penerima bantuan merupakan anak dan adik dari Kades itu sendiri.

Bahkan yang lebih menjadi sorotan Kades Kertasari diduga juga melakukan penipuan data dimana status pekerjaan dari anak serta adiknya sengaja diganti menjadi petani agar masuk kategori penerima bantuan.

“Ini jelas pelanggaran, secara aturan tidak boleh anak maupun adik Kades masuk daftar penerima bantuan. Apalagi kategori mampu,” ujar Ketua Masyarakat Peduli Cianjur (MPC), Jajang Supardi, Kamis, (10/3/2022).

Jajang menegaskan, pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum lantaran sudah melanggar aturan, bahkan bisa masuk kategori pidana dengan kasus pemalsuan data.

1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button