Berita

Diduga Salah Gunakan Wewenang, Kades Kertasari Potensi Tabrak UUD Nomor 30 Tahun 2014

“Kita akan laporkan dan kawal kasus ini, karena sudah parah sampai ada dugaan pemalsuan data. Datanya kita juga sudah ada nama adik dan anak yang tercatat di daftar itu,” tegasnya.

Mengetahui hal tersebut, Kepala Desa Kertasari, Pirdaos, berdalih bahwa dia tidak mengetahui jika anaknya masuk dalam daftar penerima bantuan. Malah dia menuding bahwa yang melakukan penginputan dan pendataan penerimah BLT adalah RT.

“Saya belum tahu, nanti saya liat datanya dulu, karena yang mendata bukan saya tapi RT,” ucapnya.

Tidak sampai disitu, Pirdaos juga mengkalim alasan RT dimasukannya anggota keluarga Kades ke daftar penerima bantuan untuk melengkapi jumlah penerima dan penyamarataan.

“Mungkin karena untuk pemenuhan dan pemerataan karena warga semua sudah kebagian jadi dimasukan lah itu (anggota keluarga Kades),” ungkapnya.

Dia juga mengaku bahwa saat melakukan verifikasi data penenrima dari RT setempat, didirinya tidak memeriksa secara detail siapa saja yang masuk dalam daftar oenerima Bansos mengingat jumlah warga yang terlalu banyak.

“Verifikasi saya Cianjur – Kepala Desa Kertasari, Pirdaos, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang memasukan anggota keluarganya dalam penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bagi warga terdampak Covid-19.

Data yang dihimpun, ada sebanyak 97 warga di desa tersebut yang tercatat dalam daftar penerima bantuan sosial dari pemerintah, dengan besaran Rp3,6 juta per orang dalam satu tahun, atau jika ditotalkan sebesar Rp349,200,00.

Hal itu sontak menjadi sorotan sejumlah pihak mengingat anggota keluarga yang dmasukan dalam daftar penerima bantuan merupakan anak dan adik dari Kades itu sendiri.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button