Diduga Salah Gunakan Wewenang, Kades Kertasari Potensi Tabrak UUD Nomor 30 Tahun 2014
![](/wp-content/uploads/2022/03/Penyalahgunaan-wewenang-1.webp)
Bahkan yang lebih menjadi sorotan Kades Kertasari diduga juga melakukan penipuan data dimana status pekerjaan dari anak serta adiknya sengaja diganti menjadi petani agar masuk kategori penerima bantuan.
“Ini jelas pelanggaran, secara aturan tidak boleh anak maupun adik Kades masuk daftar penerima bantuan. Apalagi kategori mampu,” ujar Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Cianjur (AMPC), Jajang Supardi, Kamis, (10/3/2022).
Jajang menegaskan, pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum lantaran sudah melanggar aturan, bahkan bisa masuk kategori pidana dengan kasus pemalsuan data.
“Kita akan laporkan dan kawal kasus ini, karena sudah parah sampai ada dugaan pemalsuan data. Datanya kita juga sudah ada nama adik dan anak yang tercatat di daftar itu,” tegasnya.
Mengetahui hal tersebut, Kepala Desa Kertasari, Pirdaos, berdalih bahwa dia tidak mengetahui jika anaknya masuk dalam daftar penerima bantuan. Malah dia menuding bahwa yang melakukan penginputan dan pendataan penerimah BLT adalah RT.
“Saya belum tahu, nanti saya liat datanya dulu, karena yang mendata bukan saya tapi RT,” ucapnya.
Tidak sampai disitu, Pirdaos juga mengkalim alasan RT dimasukannya anggota keluarga Kades ke daftar penerima bantuan untuk melengkapi jumlah penerima dan penyamarataan.
“Mungkin karena untuk pemenuhan dan pemerataan karena warga semua sudah kebagian jadi dimasukan lah itu (anggota keluarga Kades),” ungkapnya.
Dia juga mengaku bahwa saat melakukan verifikasi data penenrima dari RT setempat, didirinya tidak memeriksa secara detail siapa saja yang masuk dalam daftar oenerima Bansos mengingat jumlah warga yang terlalu banyak.