CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Bupati Cianjur H Herman Suherman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (16/12/2022) atas dugaan penyelewengan bantuan asing untuk warga terdampak gempa. Diduga penyelewengan bantuan dari Emirates Red Crescent itu terjadi belum lama ini.
Perwakilan Acsenahumanis Respon Foundation yang melaporkan dugaan penyelewengan itu menjelaskan, bantuan yang diberikan Emirates Red Crescent adalah 2 ribu lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, 500 lampu bertenaga solar, serta baterai charge tenda.
“Bupati diduga memotong SOP yang sudah dibuat BNPB, serta me-repacking bantuan menjadi berbeda,” jelas pelapor yang tidak ingin disebutkan namanya, dikutip TVOne News, Senin (26/12/2022).
Dirinya menduga, Herman mengngunakan jabatannya sebagai Bupati Cianjur guna memenuhi kepentingannya sendiri serta tidak menyalurkan bantuan sebagaimana seharusnya.
BACA JUGA: Bupati Cianjur Angkat Bicara Soal Laporan KPK Tentang Penyelewengan Bantuan Gempa
“Yang tadinya sumbangan dari lembaga internasional diubah kemasan partai dan dijual ke pasar. Artinya, Bupati menggunakan wewenangnya untuk memangkas distribusi bantuan. Serta mengemas bantuan tersebut dengan bentuk lain dan menjual ke pasar,” ujar dia.
Tidak hanya itu, pelapor pun menduga, Herman melakukan penyelewengan lainnya pada bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak Gempa Cianjur bermagnitudo 5,6 tersebut.
“Ini baru bantuan (logistik). Belum dana bantuan internasional yang diduga juga ada penyelewengan,” ucap dia.
Kecurigaan penyelewengan logistik berawal ketika bantuan itu diturunkan di gudang atau tempat penyimpanan lain yang tidak semestinya.
Lalu, hal yang membuat pihaknya semakin yakin ialah ketika hendak mencari titik lokasi gudang lain sesuai dengan petunjuk dari BPBD. Mereka membawa sejumlah bukti guna melengkapi laporan ke KPK.
“Bantuan yang tadinya ditempatkan gudang penunjukan dipindahkan ke ruko-ruko dan masyarakat dapat langsung mengambil bantuan tanpa prosedur SOP, dan pemindahan bantuan dari gudang BNPB ke ruko,” jelas dia.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut hendak memeriksa laporan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Bupati Cianjur Herman Suherman itu.
Tidak hanya itu, Ali memastikan, KPK tidak tinggal diam apabila benar terdapat dugaan penyelewengan bantuan bencana alam.
“Lagi dicek (laporannya),” singkat Ali.
BACA JUGA: Hari Relawan, PMI Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kemanusiaan Pascagempa di Cianjur
Respon Bupati Cianjur Soal Laporan Penyelewengan Bantuan Gempa ke KPK
Cianjur Update mencoba menghubungi Bupati Cianjur H Herman Suherman untuk mengonfirmasi laporan KPK terkait dirinya yang diduga menyelewengkan bantuan kemanusian. Akan tetapi, baik melalui pesan singkat atau telepon seluler, Herman tidak merespon.
Diketahui, saat ini Herman sedang berada di Bandung untuk melaksanakan rapat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Rapat tersebut guna kelangsungan relokasi warga terdampak gempa Cianjur.
Sebelumnya, Bupati Cianjur Herman Suherman dengan tegas meminta agar anggaran kebencanaan tidak disalahgunakan. Bahkan, Herman akan memberikan sanksi hukuman mati bagi siapapun yang melakukannya, terlebih Aparatur Sipil Negara (ASN).
Herman tidak akan segan-segan akan memproses secara hukum jika ada penyelewengan. Sebab, proses anggaran itu terus dipantau oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cianjur.
Herman pun menjelaskan, laporan bantuan harus dilaksanakan setiap hari, baik bantuan masuk dan keluar. Juga, bantuan yang masih tersedia di gudang logistik pun harus dilaporkan.
“Saya mewanti-wanti kepada pengelola keuangan, agar betul-betul bisa tersampaikan kepada masyarakat Cianjur. Jangan sampai disalahgunakan, apalagi dikorupsi. Saya sampaikan dari awal, jika uang sumbangan dipotong, itu hukumannya, hukuman mati.” tegas Herman.
Selain itu, Herman mengatakan, bantuan yang diterima atau digunakan harus transparan pada masyarakat Cianjur. Juga, masyarakat dipersilahkan melaporkan apabila terdapat temuan pelanggaran tersebut.
“Tentu jika ada pelanggaran, diproses sesuai hukum yang berlaku dan jika ada temuan, masyarakat silahkan melaporkan,” ungkap dia.(afs)