Berita

Diduga Tak Berizin, Tim Gabungan Jabar dan Cianjur Tutup Sementara Galian C di Bojongpicung

CIANJURUPDATE.COM – Tim gabungan dari Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melakukan tindakan tegas dengan menutup sementara lokasi tambang galian C yang beroperasi di Kampung Paslon, Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, pada Kamis (17/4/2025).

Penutupan ini dilakukan karena aktivitas penambangan tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi.

Operasi penertiban ini melibatkan sejumlah instansi, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat.

Tim gabungan, didampingi dinas dan lembaga terkait tingkat Kabupaten Cianjur, langsung memasang police line (garis polisi) di area pertambangan sebagai tanda penutupan.

Sebagai langkah simbolis dan upaya pemulihan lingkungan, tim juga melakukan penanaman pohon keras di sekitar lokasi galian C.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Gubernur Jawa Barat serta respons atas laporan dari warga setempat terkait keberadaan tambang galian C ilegal di Desa Jati.

BACA JUGA: Dedi Mulyadi Perintahkan Tutup Galian Ilegal di Cianjur, Ini Langkah Tegasnya

“Setelah kami melaksanakan audiensi dengan perwakilan pihak perusahaan tambang galian C, kami langsung menutup galian C ini untuk sementara selama tujuh hari, terhitung sejak dipasangnya police line,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa selama masa penutupan sementara, segala aktivitas pengiriman pasir maupun material lainnya di lingkungan galian C dilarang.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button