CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur menduga Perusahaan PD H Nurjaman di Kampung Laksabala, Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur tidak memiliki izin pengolahan limbahnya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penegak Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Dindin Solihin. Menurutnya, perusahaan PD H Nurjaman tidak terdaftar di DLH Cianjur, sehingga tidak memiliki izin pengolahan limbahnya.
“Kalau sudah berizin pasti datanya ada di Dinas. Karena tidak ada diduga tidak memiliki izin,” ujarnya pada Cianjur Update, Kamis (19/11/2020).
Berdasarkan informasi yang diterima, lanjut Dindin, PD H Nurjaman merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan kantong atau plastik.
“Dari informasi yang kami terima begitu. Namun, kami belum melakukan survei langsung,” sebutnya.
Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu ke perusahaan tersebut. Kemudian, akan memeriksa kelengkapan proses izinnya.
“Secepatnya akan kami lakukan pengecekan, karena perusahaan tersebut tidak terdaftar di DLH,” jelasnya.
Pemeriksaan tersebut, lanjut Dindin, dilakukan agar bisa memeriksa kelengkapan berkas-berkas proses izinnya. Selain itu, DLH harus mengetahui teknis pembuangan limbahnya, agar tidak melanggar aturan.
“Kami belum tahu perusahaan itu milik perorangan atau perusahaan. Namun, proses izin lingkungan harus ditempuh dan sesuai aturan,” tandasnya.(afs/sis)