CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Cianjur Aktivis Independen (CAI) mendesak aparat hukum untuk menutup dan menghentikan kegiatan peternakan ayam PT Saguro Haurwangi karena diduga tidak berizin. Selain itu, peternakan ayam terasebut diduga merusak lingkungan.
Direktur CAI, Farid Sandi menduga, peternakan skala besar yang berada di Kampung Parungbitung, Desa Kertamukti, Kecamatan Haurwangi itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Pembangunan kandang ayam PT Saguro di diduga tidak memiliki Izin IMB ataupun izin perternakan ayam,” tuturnya kepada Cianjur Today, Selasa (12/1/2021).
Bahkan, Farid menilai peternakan ayam itu sampai saat ini tidak tersentuh aparat penegak hukum. Ia pun menduga peternakan seluas 11 hektar itu merusak lingkungan.
“Perusahaan yang menghabiskan lahan 11 hektar itu tidak tersentuh olah aparat penegak hukum. Apalagi Perusahan tersebut diduga mencemari lingkungan sekitar karena tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL),” jelas dia.
Saat ini, peternakan itu diberi segel dalam pengawasan oleh Satpol PP Cianjur. Pihaknya mensuga, limbah dari peternakan itu dibuang ke sungai Citarum.
“Ini melanggar ketentuan apalagi ada program Citarum harum yang semestinya perusahaan menaati peraturan,” ujarnya.
Bahkan, Farid menjelaskan, pihaknya menduga peternakan ayam di Haurwangi tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah.
“Karena diduga tidak ada area untuk perternakan ayam skala besar, ditambah berdekatan dengan pemukiman masyarakat,” ungkap dia.
Maka dari itu, CAI mendesak aparat penegak hukum untuk menutup dan menghentikan kegiatan di peternakan PT Saguro Haurwangi tersebut.
“Kami mendesak untuk segera mengehentikan kegiatan perternakan ayam tersebut,” tandasnya.(afs)