Digeser Sehari, Libur Maulid Nabi jadi 20 Oktober 2021
CIANJURUPDATE.COM – Libur Maulid Nabi 2021 digeser sehari menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. Pada awalnya, sesuai kalender hari libur jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021.
Bukan tanpa alasan, perubahan tanggal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memaparkan, alasan pergeseran hari libur Maulid Nabi Muhammad Saw untuk menekan penyebaran virus corona.
Penetapan ini juga di dasarkan pada hasil evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak pandemi Covid-19 berlangsung menerpa Indonesia.
“Ini sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri. Maka perlu di lakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19,” paparnya.
Perubahan Libur Maulid Nabi 2021 tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. Yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB.
Hal ini sesuai Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SKB 3 Menteri Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 mengenai Hari libur Nasional Tahun 2021.
Berdasarkan SKB 3 menteri tersebut, terdapat dua pergeseran hari libur nasional. Pertama, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 kemudian diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.
Lalu yang kedua, perubahan pada Libur Maulid Nabi Muhammad Saw pada tanggal 19 Oktober 2021 di ubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
Muhadjir menjelaskan, alasan lain perubahan libur Maulid Nabi Muhammad Saw dan lainnya adalah untuk menghindari long weekend yang berisiko meningkatkan tingginya mobilitas dan memicu kerumunan.