Digeser Sehari, Libur Maulid Nabi jadi 20 Oktober 2021
Selain menetapkan hari libur Maulid Nabi, Pemerintah melalui Kemenag juga menjelaskan tentang hari libur Natal.
Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan.
Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, pergeseran hari libur ini dilakukan untuk mengantisipasi bertambahnya kasus baru Covid-19.
Kamaruddin menegaskan, Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah yakni tetap 12 Rabiul Awal.
Namun, hari libur dalam rangka memperingati hari besar tersebut yang digeser.
“Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 Masehi. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 Masehi,” tandasnya.(ct7/sis)