Dijual Suami Layani Threesome, Si Istri Tidak Keberatan
![](/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200720-WA0042-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – EY (48) ditetapkan sebagai tersangka kasus suami jual istri hingga melakukan threesome. Ternyata, sang istri pun tidak merasa terpaksa melakukan hal itu. Faktor ekonomi yang menjadi alasan pasutri itu melakukan tidak pidana tersebut.
Pasangan suami istri itu merupakan warga asal Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Mereka sepakat untuk mencari keuntungan dengan bisnis prostitusi online lewat aplikasi Michat.
“Pelaku sudah menggunakan aplikasi MiChat sejak enam bulan yang lalu. Pelaku menawarkan poto-poto korban lalu setelah ada pelanggan. Pelaku menawarkan threesome kepada pelanggan, jadi setelah pelanggan berhubung dengan korban kemudian pelaku juga ikut berhubungan.” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton, saat press release, Senin (20/7/2020) di depan Mapolres Cianjur.
Praktek perdagangan manusia suami jual istri menjadi pekerja seks lewat MiChat itu terbongkar pada 16 Juli 2020. EY ditangkap di Jalan Raya Cibeber, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur pada Kamis (16/7/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ia menuturkan, untuk tarif tersangka mematok harga Rp400 ribu. Dari tarif itu EY meminta potongan keuntungan sebesar Rp100 ribu setiap kali transaksi ke korban. Menurut pengakuan, pelaku sudah dua puluh tahun menjalani rumah tangga dengan korbandan melakukan perbuatan itu karena kebutuhan ekonomi.
Dari tersangka pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buah ponsel, uang senilai Rp400 ribu, dua kondom, dan KTP tersangka.
“Tersangka diancam pidana Pasal berlapis, pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.(ian/rez)