Berita

Dinilai Abaikan Temuan BPK, Prabhu Indonesia Jaya Akan Laporkan Bapenda Cianjur ke APH

CIANJURUPDATE.COM – LSM Prabhu Indonesia Jaya segera melaporkan dugaan penyimpangan dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ke aparat penegak hukum (APH).

Dana PPJ diduga dimanfaatkan oleh sejumlah elite birokrat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.

Ketua Harian DPP Prabhu Indonesia Jaya, Hendra Malik, menegaskan bahwa pelaporan ini merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern Pemkab Cianjur Tahun 2023, Nomor 42B/LHP/XVIII.BDG/05/2024.

“Pada 27 Mei 2024 ditemukan adanya realisasi belanja pegawai berupa insentif pemungutan pajak penerangan jalan yang belum sesuai target realistis. Insentif diberikan pada instansi yang belum menjalankan pemungutan pajak sesuai ketentuan,” ucap Hendra, Selasa (5/11/2024).

Hendra menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 mengatur jelas tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pajak daerah.

BACA JUGA: Adik Calon Bupati Herman Suherman Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan Proyek Fiktif

“Pada Pasal 1 angka 5, pemungutan pajak adalah rangkaian kegiatan dari pendataan hingga pengawasan pembayaran,” paparnya.

Ia menduga bahwa pengabaian temuan BPK oleh Pemkab Cianjur merupakan bentuk pembangkangan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Dana PPJ disetor PLN ke rekening Pemkab Cianjur melalui persentase penetapan dalam perda, namun dana itu seolah hanya dimanfaatkan segelintir pihak,” ungkapnya.

Menurut Hendra, dana PPJ seharusnya digunakan untuk penerangan jalan guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button