Dinkes Cianjur Siap Dukung Aturan PPKM Level 3 saat Libur Nataru
![Dinkes Cianjur Siap Dukung Aturan PPKM Level 3 saat Libur Nataru](/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211127-WA0020.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah pusat akan memberlakukan aturan PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur dr Irvan Nur Fauzy mengatakan, apapun yang disarankan oleh pemerintah pasti untuk kebaikan bersama.
“Sejauh ini, pemerintah pusat menerapkan kebijakan sesuai strategi yang diambil. Kami percaya sebagai bagian dari rakyat Indonesia bahwa pemerintah sudah memperhitungkan segalanya dengan matang,” ujar Irvan kepada Cianjur Today, Sabtu (27/11/2021).
Maka dari itu, pihaknya mengaku siap dan mendukung upaya pemerintah dalam hal ini mencegah penyebaran Covid-19 selama Nataru.
“Dinkes siap mendukung upaya pemerintah pusat dan daerah. Kami akan menyiapkan posko pemantauan di lokasi keluar-masuk masyarakat, baik di terminal ataupun stasiun,” jelas Irvan.
Ia menuturkan, sebelum semua itu dilaksanakan, tentunya perlu ada rapat khusus yang melibatkan semua pihak, sehingga bisa lebih matang dalam penerapannya.
“Tentunya koordinasinya kami tunggu rapat nanti,” ucap Irvan.
Sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan kampanye kepada masyarakat agar tidak berpergian selama Nataru.
“Kami akan menyosialisasikan agar masyarakat tetap berada di rumah saja selama Nataru,” terang Irvan.
Sebelumya diberitakan, Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, sekolah dilarang memberikan libur khusus pada siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Libur Nataru hanya berlaku pada saat tanggal merah yang telah ditetapkan, yakni 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 saja.