Berita

Dinkes Cianjur Siap Dukung Aturan PPKM Level 3 saat Libur Nataru

Menurutnya, penerapan aturan ini menjadi langkah penting pemerintah dalam mencegah tingginya mobilitas masyarakat yang memicu paparan Covid-19.

“Ini sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” ujar Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur.

ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional. Baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Sanksi Tegas

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan ini paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru.(afs/sis)

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button