Berita
Dinsos Cianjur Jamin Perslinan SA, Bocah yang Diculik hingga Hamil 9 Bulan

Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulaya menyebut, korban sempat dibawa keluar kota antara Bandung dan Garut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun dan maksimal sembilan tahun penjara.(afs/rez)