Berita

Dinsos Cianjur Jamin Perslinan SA, Bocah yang Diculik hingga Hamil 9 Bulan

Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulaya menyebut, korban sempat dibawa keluar kota antara Bandung dan Garut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun dan maksimal sembilan tahun penjara.(afs/rez)

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button