CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – SA, perempuan di bawah umur yang diculik selama empat tahun di Kampung Cikareo, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur akan mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial (Dinsos). Bahkan, Dinsos menjamin biaya persalinan untuk SA yang kini mengandung sembilan bulan.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Cianjur, Agus Supiandi, mengatakan, pihaknya memiliki kapasitas untuk memberikan assesment kepada korban. Selain itu memberikan laporan kepada polisi.
“Kami belum melakukan asesment. Kami akan melakukan asesment kepada korban, ada petugas khusus yang akan membuatnya.” tuturnya di Mapolres Cianjur, Selasa (28/01/2020).
Setelah membuat assesment, lanjut Agus, pihaknya akan melapor ke pihak kepolisian agar pelaku bisa ditindak dengan sesuai. “Nanti kepolisian akan melakukan tindakan untuk hukuman yang sesuai untuk pelaku,” kata dia.
Selain itu, Agus mengatakan pihaknya akan melakukan pendmapingan terhadap korban. Seperti pembinaan psikologis dengan melibatkan psikotes guna mengurangi trauma.
“Mungkin kami akan kerja sama dengan Dinas Kesehatan atan untuk memberikan solusi tentang persalinan dia,” ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai biaya persalinan korban. Agus mengatakan pihaknya bisa menjamin hal tersebut.
“Insya Allah dijamin,” kata dia.
Selain itu, Polres Cianjur siap membantu proses persalinan SA. Hal tersebut mengingat kondisi korban yang diculik selama empat tahun dengan usia yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdani mengatakan, saat ini kondisi korban menjadi perhatian pihak Polres Cianjur dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur. Terlebih, lanjut Niki, dengan kondisi psikis korban yang memburuk.
“Mau dibawa kemana ini korban ini menjadi atensi? Keluarga korban sekarang ekonominya sangat lemah menjadi atensi baik pemerintahan atau pun kepolisian. Kondisi korban saat ini secara psikis pasti drop dan harus dilakukan observasi dan assessment,” tuturnya di Mapolres Cianjur, Selasa (28/01/2020).
Ia pun mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur untuk memberikan penanganan khusus dalam proses persalinan korban.
“Tapi, kalau tidak ada bantuan dari pemerintah, Polres Cianjur akan membantu membiayai proses persalinan korban,” ungkap dia.
Empat Tahun Hilang
Sebelumnya, menurut laporan Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, penculikan itu terjadi ketika SR menelpon bapak kandung korban bernama FD (45). Dalihnya meminjam korban untuk memijit badan SR pada Sabtu, 20 Februari 2016 pukul 17.00 WIB.
“Saudari SA ketika itu berumur 11 tahun, ia duduk di sekolah SD kelas 2 dan mempunyai kemampuan memijit badan.” tuturnya melalui laporan tertulis, Minggu (26/01/2020).
Ayah korban tidak memiliki rasa curiga karena sebelumnya SR sudah empat kali meminta memijit badan. Namun setelah itu SA tidak kembali.
Selanjutnya, pada Selasa 23 Februari 2016, ayah korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Naringgul. Setelah kurang lebih empat tahun berselang, tepatnya pada Kamis (23/01/2020) pukul 13.00 wib, mendapat laporan dari yang diresahkan dengan keberadaan SR.
Pasalnya, diketahui SR hidup dalam satu rumah tanpa ikatan pernikahan SA yang kini berusia 15 tahun. Bahkan, sekarang ini SA sedang mengandung selama sembilan bulan.
Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulaya menyebut, korban sempat dibawa keluar kota antara Bandung dan Garut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun dan maksimal sembilan tahun penjara.(afs/rez)