Dinsos Cianjur Sebut Bantuan bagi Keluarga Penderita Gizi Buruk Kerap Terganjal Adminduk

CIANJURTODAY.COM, Cianjur – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur terus berupaya memberikan bantuan bagi balita atau keluarga penderita gizi buruk.

Namun demikian, setiap kepala keluarga penderita gizi buruk kerap terganjal dengan persyaratan administrasi kependudukan (adminduk) yang tidak lengkap, atau bahkan tidak memiliki sama sekali.

Kepala Dinsos Kabupaten Cianjur, Ahmad Mutawali menjelaskan, tugas Dinsos adalah melakukan verifikasi dan memfasilitasi masyarakat terkait upaya perlindungan sosial.

Sehingga, lanjutnya, pemenuhan kebutuhan para penderita gizi buruk bisa tersedia dan terbantu oleh pemerintah terutama di masa pandemi Covid-19.

“Kami akan verifikasi apakah masyarakat tersebut terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau tidak. Kalau tidak, kami akan upayakan agar mereka bisa masuk,” ucap dia kepada Cianjur Update, Rabu (9/6/2021).

Agar data penderita gizi buruk bisa masuk ke DTKS, lanjutnya, caranya adalah mereka harus mendaftar ke Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Desa. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

“Kalau sudah masuk PKH dan BPNT, Alhamdulillah. Tapi kalau belum, kami akan terus dorong agar data DTKS itu masuk dan terdata di Kemensos, sehingga bisa segera mendapatkan bantuan,” jelas dia.

Bantuan Terhadap Penderita Gizi Buruk

Dari upaya pemberian bantuan terhadap penderita gizi buruk, lanjut Mutawali, yang kerap menjadi kesulitan adalah kelengkapan administrasi kependudukan (adminduk).

Sebab, sebutnya, masih banyak warga atau keluarga yang anaknya menderita gizi buruk belum memiliki KTP atau KK.

“Terkait dengan bansos memang harus lengkap adminduknya. Jadi masyarakat harus melengkapi dulu adminduk, baru bisa kami upload di SIKS-NG dan masyarakat akan mendapatkan bantuan,” jelas dia.

Mengutip data Dinkes Cianjur, pada 2019, temuan angka gizi buruk ada 93 kasus. Pada 2020 terjadi peningkatan hingga 153 kasus, dan terakhir di 2021 periode Januari-Mei ada sebanyak 43 kasus.

Sehingga dalam kurun waktu tiga tahun sudah ada 289 kasus gizi buruk yang terdata di Kabupaten Cianjur.

“Intinya, kami ingin mendorong perlindungan sosial bagi keluarga penderita gizi buruk. Kami upayakan supaya pemenuhan kebutuhan dasarnya bisa tersedia,” tandas dia.(afs/sis)

Exit mobile version