Dinsos dan Bulog Diduga Salahi Aturan, Kemensos Tegaskan Tak Boleh Ada Ancaman

Kemensos Tegaskan Tak Boleh Ada Ancaman
Kementrian Sosial (Kemensos) RI pun menanggapi hal ini. Kasub Dit Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan Kemensos, Endang Nuriani, mengatakan tidak boleh ada pemaksaan kepada agen untuk memilih siapa penyalur komoditi dalam program bantuan sembako.
“Kalau dari kami, prinsipnya program ini siapapun bisa menjadi penyalur. Kalau kemarin memang ada surat edaran dari Kemensos soal Bulog sebagai salah satu penyedia, itu kan bersifat imbauan. Boleh diikuti atau tidak,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Senin (17/2/2020).
Endang menegaskan, agen boleh menolak selama dia merasa
kebutuhannya tidak terpenuhi oleh Bulog. “Jadi masalah mau atau tidak itu terserah agen, kalau dari Kemensos, itu kan tidak ada surat penunjukkan, adanya surat himbauan. Sekali lagi kami sampaikan, kita Kemensos dan juga Bulog kan Mitra Pemerintah, dan harus
bisa bersinergi,” tegasnya.
Ia menegaskan, tidak boleh ada pemaksaan dan ancaman kepada agen bila tidak memilih bekerjasama dengan Bulog.
“Jadi sebelumnya pernah ada pertemuan dengan dinas, agen dan KPM. Saat itu ada yang bertanya apakah boleh jika bekerja sama dengan non-Bulog? Kami tegakan boleh bila ada alasan kuat. Jadi tidak boleh ada ancaman, pembinaan boleh tapi ancaman tidak boleh,” paparnya.
Endang mangatakan akan menindaklanjuti laporan ini
kepada pimpinan apabila terdapat kesalahan dalam pelaksanaan Program Bantuan Sembako di Cianjur.
“Nanti akan kami sampaikan pimpinan dan kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan juga Bulog. Intinya, ancaman kepada agen maupun KPM tidak boleh,” ucapnya.