Dipastikan Ilegal, Keluarga Ingin Pekerja Migran Asal Warungkondang Segera Dipulangkan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur memastikan Pekerja Migran asal Kampung Pasir Randu, Desa Cisarandi, Kecamatan Warungkondang Cianjur, berangkat menggunakan jalur ilegal.
Hal tersebut berdasarkan moratorium Tahun 2015, bahwa tidak boleh ada pemberangkatan PMI pekerja rumah tangga ke negara Timur Tengah.
Kabid Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Ricky Ardi Hikmat mengatakan, telah mendapatkan informasi terkait pekerja migran asal Warungkondang yang mengalami kekerasan saat bekerja di daerah Timur Tengah.
“Sudah mendengar dan sedang ramai diperbincangkan di salah satu media sosial. Bahwa ada pekerja migran yang diperlakukan tidak baik oleh majikannya,” jelas dia kepada Cianjur Update, Selasa (27/7/2021).
Ricky menambahkan, oknum sponsor yang memberangkatkan pekerja migran tersebut dapat dijerat hukum karena telah memberangkatkan pekerja migran menggunakan jalur ilegal.
“Itu pemberangkatannya baru enam bulan, jelas ilegal. Karena untuk pemberangkatan pekerjaan migran kalaupun datang ke Disnakertrans, kami tidak akan merekomendasikan paspor,” ungkap Ricky.
Sementara itu, suami pekerja migran asal Warungkondang, Pepen Supendi mengatakan, ia tidak mengetahui jika keberangkatan sang istri tidak sesuai prosedur alias ilegal.
“Saya hanya tahu, istri saya berangkat secara resmi sponsornya bernama Haji Nurjaman asal Sindangbarang dengan paspor ziarah atau kunjungan,” papar dia.
Sementara itu, pihak sponsor, H Nurjaman membenarkan telah memberangkatkan pekerja migran bernama Ai Atikah dan berjanji akan segera memulangkannya.