Nasional

Diperiksa Sebagai Saksi, Gisella Anastasia Penuhi Panggilan Polisi

“Aku ketawa-ketawa sama sahabatku, lah ini mirip si ini. Ya muka kita China semua, ya mau gimana sama semua bentuknya,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Pitra Romadoni melaporkan lima akun media sosial yang menyebarluaskan video syur diduga mirip Gisella Anastasia. Pelaporan itu dilakukan karena sangat mengganggu dan berdampak pada tumbuh kembang anak-anak.

Dua pelaku penyebar video syur yang diduga Gisella Anastasia sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kedua tersangka yang diamankan itu berinisial PP (26) dan MN (24). Namun, pihak kepolisian menduga masih ada akun-akun lain yang ikut terlibat dalam penyebaran video syur tersebut.(ct7/sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button