Berita

Diperpanjang! Larangan Mudik Lebaran Berlaku Mulai Hari Ini, 22 April hingga 24 Mei 2021

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa larangan mudik Lebaran yang berlaku mulai hari ini, Kamis 22 April hingga 24 Mei 2021.

Aturan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Dalam Surat Edaran (SE) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dijelaskan, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)

Selama H-14 peniadaan mudik (22 April hingga 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei hingga 24 Mei 2021).

“Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah,” demikian tertulis di Surat Edaran Satgas tersebut.

Larangan Mudik Lebaran 2021

Dalam SE ini juga diterangkan alasan dibuat addendum tersebut. Menurut SE Satgas, addendum dibuat guna mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk.

Karena berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antar daerah, pada masa sebelum dan sesudah periode larangan mudik.

“Berdasarkan hasil Survei Pasca-penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, ditemukan bahwa masih ada sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri,” tulis SE itu lagi.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button