CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) jadi tersangka. Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap pria berinisial IWW tersebut terkait kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Hal ini menjawab pertanyaan publik terkait siapa yang menjadi salah satu biang kerok atas kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di Indonesia.
Baca Juga: Sejumlah Minimarket Mulai Kehabisan Stok Minyak Goreng
Kejagung menduga IWW bermufakat jahat dengan beberapa pemohon dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
Dalam hal ini, dugaan kuat ada penyalahgunaan wewenang oleh IWW terkait posisinya di Kemendag dalam meberikan izin ekspor.
Tak hanya IWW, sejumlah nama juga turut ikut ditahan dan menjadi tersangka. Di antaranya General Affairs PT Musi Mas berinisial PT, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SSMA.
Keempatnya terlihat mengenakan rompi berwarna merah jambu Pidsus Kejagung saat proses penahanan. IWW dan tersangka lain berjalan dengan borgol terpasang di tangan sembari memegang sebuah map biru. Sejumlah jaksa penyidik juga turut hadir mendampingi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penahanan para tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Kejagung.
“Penahanan para tersangka ini di tempatkan secara berbeda,” ujar Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4).
Kejagung Tahan Semua Tersangka Selama 20 hari
Selama 20 hari ke depan, IWW dan tiga tersangka lainnya akan berada di rumah tahanan (Rutan) Salemba Kejagung secara terpisah hingga 8 Mei 2022.
Sementara itu, untuk tersangka SMA dan PT penahannya akan berada di Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Mulai hari ini pertanggal 19 April 2022 hingga 8 Mei 2022,” jelas Burhanuddin.
Baca juga: Minyak Goreng Mahal, Pabrik Kerupuk di Cianjur Terancam Gulung Tikar
Sebelumnya, dalam kurun waktu beberapa bulan ke belakang kelangkaan minyak goreng terjadi di Indonesia. Hal ini menjadi perhatian banyak pihak lantaran minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun keperluan bisnis atau usaha.
Berbagai upaya juga telah pemerintah lakukan dalam menangani hal ini, di mulai dari melakukan operasi pasar, menetapkan standar harga untuk minyak gorneg kemasan. Namun, langkah-langkah tersebut malah membuat situasi semakin tak terkendali. Memang ada dugaan permainan mafia dalam masalah ini, hingga akhirnya Dirjen Kemendag jadi tersangka setelah beberapa bulan. (arm)