CIANJURUPDATE.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan kebijakan penerbitan ijazah dalam format elektronik.
Siswa kini dapat mencetak ijazah secara mandiri mulai tahun ini.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024.
BACA JUGA: Tegas! Disdikpora Cianjur Larang Penahanan Ijazah, Sekolah Bisa Kena Sanksi
Regulasi tersebut menetapkan tiga prinsip utama dalam penerbitan ijazah, yakni validitas, akurasi, dan legalitas.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur Ruhli Solehudin menyatakan belum ada regulasi resmi terkait pencetakan mandiri ijazah.
“Sampai hari ini, regulasi terkait pencetakan mandiri ijazah belum ada. Namun, pada prinsipnya kami akan menunggu aturan resmi yang ditetapkan. Wacana yang berkembang saat ini adalah bahwa pencetakan ijazah akan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan,” jelas Ruhli, Senin (10/2/2025).
BACA JUGA: KCD Penwil VI Jabar Dukung Penuh Usulan Gubernur Terpilih KDM Soal Ijazah Tertahan Segera Diberikan
Meskipun regulasi telah diterbitkan, tahapan pelaksanaan kebijakan ijazah elektronik ini masih perlu dikaji.
Perencanaan, sosialisasi, serta teknis pencetakan akan dibahas lebih lanjut.
“Jika sesuai regulasi, kebijakan ini akan berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA pada tahun ini,” tambahnya.
Disdikpora Cianjur berencana mendalami kebijakan ini sebelum implementasi.
Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan serta pemerintah provinsi akan dilakukan.
“Sebelumnya, ijazah dicetak dan disediakan oleh pemerintah pusat. Nantinya, pencetakan mandiri harus sesuai dengan SOP yang ditetapkan, termasuk ukuran dan spesifikasi teknis lainnya. Saat ini, kami masih menunggu regulasi resmi terkait kebijakan tersebut,” tutupnya.
Editor: Afsal Muhammad