Disdukcapil Cianjur Layani Perekaman KTP Pemula Serta Aktivasi IKD

CIANJURUPDATE.COM  – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, melalui petugas operator Disdukcapil yang berada di kantor Kecamatan, melaksanakan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta lakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Seperti yang sedang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Cibeber, operator Disdukcapil membuka pelayanan di Kantor Desa di seluruh wilayah Kecamatan Cibeber, salah satunya di Kantor Balai Desa Cipetir, Jumat (8/09/2023).

Petugas operator Kecamatan Cibeber Teti Relawati mengatakan, Disdukcapil Kabupaten Cianjur telah menginstruksikan untuk melaksanakan pelayanan perekaman KTP pemula serta aktivasi IKD bagi warga masyarakat di masing masing desa, yang dimulai dari tanggal 18 Agustus 2023.

“Kalau surat perintah perekamannya dari Disdukcapil Cianjur tertanggal 28 juli 2023 namun untuk di wilayah kecamatan Cibeber mulai dilaksankan dari tanggal 18 agustus 2023,” ujar Teti.

Teti manambahkan, ini merupakan upaya jemput bola dari Disdukcapil Cianjur dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi warga masyarakat di seluruh wilayah Kecamatan Cibeber.

“Di Kecamatan Cibeber ada 18 Desa, dimana warga masyarakatnya bertempat tinggal jauh dari Kantor Kecamatan, mungkin warga karena jauh dan memerlukan biaya ongkos yang tidak sedikit, mereka enggan melakukan perekaman, jadi kami yang datang mendekat dengan buka pelayanan di kantor desa masing masing,” kata Teti.

Selain perekaman KTP untuk pemula, juga dilaksanakan aktivasi IKD baik untuk pemula maupun yang sudah punya KTP digital.

“Ini merupakan program digitalisasi KTP jadi semua warga diharapkan untuk mulai mengaktivasi IKD dengan bantuan dari kami,” pungkasnya.

Exit mobile version