Disdukcapil Cianjur Mulai Cetak Dokumen Kependudukan Pakai HVS
![](/wp-content/uploads/2020/07/DSC_0699-scaled-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur kini mencetak dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS. Terlebih saat ini Disdukcapil Cianjur tengah melakukan percepatan penerbitan akta untuk warga di usia 0-18 tahun.
Sekretaris Disdukcapil Cianjur, Hj Popon Ajizah mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Penduduk, tertulis bahan bakunya menggunakan kertas HVS.
“Jadi dalam pasal 12, memverifikasi formulir pendaftaran penduduk dan pecatatan sipil untuk pemanfaatan dokumen kependudukan, bahan bakunya kertas HVS 80 gram, ukuran A4. Terus jumlahnya satu rangkap, warnanya putih. Jadi sekarang semua cetakan kecuali KTP itu dicetaknya dalam kertas HVS 80 gram ukuran A4,” tuturnya saat diwawancara Kamis (02/07/2020).
Peraturan tersebut terhitung berlaku pada Rabu (01/07/2020) kemarin. Dan aturan sebelumnya, lanjutnya, berlaku hingga 31 Juni 2020.
“Di pasal 21 disebutkan Disdukcapil yang masih memiliki persediaan blangko KK, blangko akta sesuai aturan sebelumnya itu masih berlaki sampai 31 Juni 2020. Dalam artian per 1 Juli pakai HVS,” jelasnya.
Ia menyebut tak ada alasan dalam penerapan aturan ini. Sebab, ia mengungkapkan, aturan tersebut langsung dari Mendagri dan tidak dicantumkan alasannya.
“Ini kebijakan dari pusat. Kalau lihat aturan tidak ada alasan, sudah jelas Permendagrinya seperti itu. Di sini tidak disebutkan seperti itu, kita melaksanakan menggunakan HVS sesuai Permendagri ini sampai kapannya tidak disebutkan,” ungkapnya.