CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur kini tidak membatasi kuota untuk pendaftaran administrasi kependudukan. Bahkan, ketersediaan blangko di Disdukcapil Kabupaten Cianjur sangat memadai.
Kadisdukcapil Kabupaten Cianjur, Munajat mengatakan, ketersediaan blanko per hari ini (25/2/2021) ada sebanyak 11 ribu. Biasanya kebutuhan per hari untuk cetak itu di kisaran 600-700 blangko.
“Kemudian jika blangko tersedia tinggal hanya 20 persen, kami sudah minta lagi ke pusat. Jadi untuk kebutuhan blangko ini tidak ada masalah,” ujar Munajat kepada Cianjur Today, Kamis (25/2/2021).
Ia menyebut, Dirjendukcapil juga sudah menjelaskan bahwa untuk saat ini ketersediaan blangko aman.
“Harapan kami bisa tetap konsisten memperhatikan kebutuhan blangko ke masing-masing kabupaten/kota,” jelasnya.
Sementara itu, Disdukcapil Cianjur dalam satu hari bisa membakar sebanyak 210 keping KTP yang sudah rusak dan sudah diganti dengan yang baru.
“Terkait dengan KTP yang sudah diganti dengan KTP baru, itu prosesnya dibakar. Jadi sehari ini misalkan sudah banyak langsung kami bakar, tidak nunggu sampai menumpuk. Dalam sehari, logikanya kalau per hari yang cetak KTP 600-700, itu diperkirakan yang barunya katakanlah 30 persen, berarti ada 210 KTP yang rusak, itu yang dibakar,” terangnya.
Selain itu, untuk Simpelaku sampai saat ini Disdukcapil terus melakukan evaluasi dan perbaikan.
“Jadi kalau kemarin banyak keluhan dari masyarakat kuota dibatasi. Jadi kalau jam 09.00 Wib orang masuk ke registrasi sudah penuh, sekarang tidak. Sekarang tidak kami batasi kuota tetapi ada booking untuk registrasi,” ungkapnya.
Munajat menjelaskan, misalkan untuk kuota ada 700 per hari, terus jika di hari yang sama ada yang registrasi ke 701.
“Dia tidak dilakukan eksekusi di hari ini, tapi di esok hari sampai ke nomor 1.400, 1.401 berarti lusa hari ketiga,” paparnya.
Dengan itu, lanjut dia, pemohon merasa tidak ditolak sehingga mereka bisa melakukan registrasi. Sebelumnya, apabila kuota terpenuhi, banyak pemohon yang ditolak.
“Saya berharap masyarakat sadar akan administrasi kependudukan, jadi jangan segan untuk mengganti dokumen kependudukan atau misalnya belum mengganti akta kelahiran. Segera ajukan persyaratan untuk mendapatkan akta kelahiran kartu identitas anak, KK, dan KTP,” pungkasnya.(afs/sis)