Berita

Disebut Sudah Jabat Dua Periode, Herman Suherman Ikut Pencalonan Pilkada Cianjur 2024, Apakah Bisa?

Apalagi tentang hal yang berkaitan dengan masa jabatan Plt. Intinya, kata dia, jika berhitung satu periode itu apabila setengah atau lebih dari masa jabatan.

“Masa jabatan itu lima tahun. Ini artinya bukan lima tahun dibagi dua. Tapi lima tahun itu berarti 60 bulan. Kalau dibagi dua berarti 30 bulan. Nah, sedangkan saat pak Herman Suherman menjabat Plt, itu baru 29 bulan atau 2 tahun 5 bulan 4 hari. Jadi belum 30 bulan atau lebih. Ini tidak masuk ke dalam satu periode,” jelas Cut.

BACA JUGA: Ditanya Soal Maju Kembali Dalam Pilkada 2024? Bupati Cianjur Herman Suherman: Tergantung Keinginan Masyarakat

Maka, lanjut dia, Herman Suherman masih bisa mencalonkan pada Pilkada Cianjur 2024. Cut menilai Putusan MK itu harus dibaca secara cermat dan komprehensif.

“Jangan dibaca ikhtisarnya saja. Kalau dibaca menyeluruh dan cermat, kita bisa menafsirkannya dengan baik. Malahan Putusan MK yang baru ini lebih memperkuat kalau pak Herman Suherman belum dihitung satu periode sebagai Plt bupati,” tegasnya.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button