CINJURUPDATE.COM – Bupati Cianjur Herman Suherman digadang-gadang bakal kembali berkontestasi pada Pilkada 2024 sebagai petahana.
Tapi, pencalonan Herman jadi polemik karena dinilai sudah menjabat dua periode mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap Uji Materil Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Herman yang kala itu menjadi wakil bupati berpasangan dengan Irvan Rivano Muchtar terpilih sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Cianjur periode 2016-2021.
BACA JUGA: Jelang Pilkada Serentak, Pemohon Perekaman e-KTP Usia Pemula di Cipanas Meningkat
Namun di tengah perjalanan, Irvan Rivano Muchtar tersandung masalah hukum.
Herman pun ditugasi Kementerian Dalam Negeri menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bupati sampai akhir masa jabatan pada 2021.
Pada Pilkada 2020, Herman berpasangan dengan Tb Mulyana Syahrudin terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Cianjur periode 2021-2026.
BACA JUGA: KPU Cianjur Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Ini Cara Daftarnya!
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur Cecep S Alamsyah menuturkan, penugasan Herman Suherman sebagai Plt bupati dari Kementerian Dalam Negeri terhitung sejak 13 Desember 2018-18 Mei 2021.
Jika dihitung, Herman menjabat sebagai Plt bupati kurang dari 30 bulan.
“Melihat masa jabatan penugasan, beliau (Herman Suherman) menjabat sebagai Plt Bupati selama 2 tahun 5 bulan 5 hari,” ucap Cecep, Selasa (14/5/2024).
BACA JUGA: KPU Cianjur Mulai Gelar Tahapan Pilkada 2024, Geliat Politik Mulai Terlihat?
Sementara itu, mahasiswa Magister Hukum Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Cut Riska Putri Santoso, mengatakan hasil analisa Putusan Mahkamah Konstitusi baik pada 2009, 2020, dan 2023 tentang Pilkada, saling menguatkan.
Apalagi tentang hal yang berkaitan dengan masa jabatan Plt. Intinya, kata dia, jika berhitung satu periode itu apabila setengah atau lebih dari masa jabatan.
“Masa jabatan itu lima tahun. Ini artinya bukan lima tahun dibagi dua. Tapi lima tahun itu berarti 60 bulan. Kalau dibagi dua berarti 30 bulan. Nah, sedangkan saat pak Herman Suherman menjabat Plt, itu baru 29 bulan atau 2 tahun 5 bulan 4 hari. Jadi belum 30 bulan atau lebih. Ini tidak masuk ke dalam satu periode,” jelas Cut.
Maka, lanjut dia, Herman Suherman masih bisa mencalonkan pada Pilkada Cianjur 2024. Cut menilai Putusan MK itu harus dibaca secara cermat dan komprehensif.
“Jangan dibaca ikhtisarnya saja. Kalau dibaca menyeluruh dan cermat, kita bisa menafsirkannya dengan baik. Malahan Putusan MK yang baru ini lebih memperkuat kalau pak Herman Suherman belum dihitung satu periode sebagai Plt bupati,” tegasnya.