Berita

Disekap Empat Hari dan Diperkosa Bergiliran, A Diancam Akan Dibunuh Jika Menolak

Korban bersama JR turun di pertigaan Pasirhayam dan dibawa jalan kaki ke rumah JR. Ketika di rumah, JR kembali mengajak A bersetubuh namun korban tidak mau, sehingga kabur dari rumah sekitar jam 03.00 WIB. Beruntung saat itu ada anggota polisi yang patroli.

Setelah itu juga, polisi yang sedang berpatroli melakukan penangkapan dan penahanan pelaku yang berinisial AH dan JR, sedangkan ED masih DPO. Serta terungkap bahwa AH masih memiliki ikatan kerabat dengan korban.

Atas perbuatan tersebut para pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak. Kemudian pasal 332 KUHPidana.(ct1)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button