Disetujui DPR, Jenderal Andika Perkasa Sah jadi Panglima TNI, Segini Gajinya!
![Disetujui DPR, Jenderal Andika Perkasa Sah jadi Panglima TNI, Segini Gajinya!](/wp-content/uploads/2021/11/IMG_20211108_142629-476x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, Senin (8/11/2021).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar di ruang rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Sidang Dewan perkenankan kami tanya, apakah laporan komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test tentang pemberhentian Marsekal Hadi Tjahjanto dan menetapkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI tersebut dapat disetujui,” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani mengutip Kompas.com.
“Setuju,” jawab anggota Dewan yang hadir.
Menerima hasil keputusan tersebut, Jenderal Andika Perkasa mengucapkan terima kasih, kepada DPR RI yang telah menyetujui dirinya menjadi Panglima TNI.
Jenderal Andika juga selanjutnya menunggu kabar dari Presiden Jokowi terkait hari pelantikan dirinya menjadi Panglima TNI. Menurutnya, ia belum mendapatkan informasi kapan hari pelantikan tersebut.
“Berikutnya saya menunggu resminya dari Presiden,” ujar Jenderal Andika Perkasa.
Sebelumnya, Komisi I telah menyetujui Andika sebagai calon panglima TNI setelah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan pada Sabtu, (6/11/2021).
Jenderal Andika diusulkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi calon tunggal panglima TNI untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun pada November 2021 ini.
Lalu, berapa gaji yang akan diperoleh Jenderal Andika sebagai Panglima TNI?
Melansir CNBC Indonesia, besaran gaji anggota TNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2014 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).