Nasional

Disetujui DPR, Jenderal Andika Perkasa Sah jadi Panglima TNI, Segini Gajinya!

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa gaji bulanan perwira tinggi berpangkat jenderal laksamana marsekal sekitar Rp5.283.200 – Rp5.930.800.

Selain mendapatkan gaji, Jenderal Andika Perkasa juga akan mendapatkan tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Tunjangan yang diberikan setiap bulannya itu, mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan individu.

Adapun besaran tunjangan yakni 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan TNI. Dalam lampiran aturan tersebut, besaran tunjangan kelas jabatan 17 adalah sebesar Rp29.085.000.

Jika Andika Perkasa memenuhi setiap komponen yang disyaratkan, maka tunjangan yang bisa diterima mencapai Rp43.627.500 per bulan.

Selain gaji dan tunjangan, Andika Perkasa juga akan mendapatkan tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan lauk pauk, dan tunjangan jabatan.(sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button