Berita

Dishub Cianjur: Penyekatan PPKM Darurat di Perbatasan dan Dalam Kota Terus Diperketat

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur, Hendra Wira menegaskan, bahwa penyekatan di semua perbatasan dan dalam kota Cianjur terus diperketat.

Pasalnya, revisi aturan PPKM Darurat tidak merevisi tentang penggunaan moda transportasi di tiga ring penyekatan yang kini masih diberlakukan Pemkab Cianjur.

“Revisinya hanya untuk tempat ibadah yang dibuka, tapi baiknya tidak berjamaah dan dioptimalkan ibadah di rumah. Poin kedua adalah resepsi pernikahan yang awalnya 30 orang maksimal, sekarang tidak boleh resepsi sama sekali,” ujar Wira kepada Cianjur Update, Senin (12/7/2021).

Hendra menjelaskan, aturan moda transportasi dan kewajiban memperlihatkan surat-surat bagi masyarakat yang hendak berpergian masih tetap sama dengan aturan sebelumnya.

“Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat, aturannya masih sama. Yaitu, wajib membawa KTP, dapat menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis satu, dan hasil PCR yang menunjukkan negatif Covid-19,” paparnya.

Menurutnya, aturan yang kini diberlakukan sudah sesuai dengan PPKM Darurat yang tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019. Khusus untuk Wilayah Jawa dan Bali dan berlaku mulai 3-20 Juli 2021.

Adapun aturan tersebut kemudian direvisi dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan berlaku sejak 10 Juli 2021.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button