CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur, Hendra Wira menegaskan, bahwa penyekatan di semua perbatasan dan dalam kota Cianjur terus diperketat.
Pasalnya, revisi aturan PPKM Darurat tidak merevisi tentang penggunaan moda transportasi di tiga ring penyekatan yang kini masih diberlakukan Pemkab Cianjur.
“Revisinya hanya untuk tempat ibadah yang dibuka, tapi baiknya tidak berjamaah dan dioptimalkan ibadah di rumah. Poin kedua adalah resepsi pernikahan yang awalnya 30 orang maksimal, sekarang tidak boleh resepsi sama sekali,” ujar Wira kepada Cianjur Update, Senin (12/7/2021).
Hendra menjelaskan, aturan moda transportasi dan kewajiban memperlihatkan surat-surat bagi masyarakat yang hendak berpergian masih tetap sama dengan aturan sebelumnya.
“Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat, aturannya masih sama. Yaitu, wajib membawa KTP, dapat menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis satu, dan hasil PCR yang menunjukkan negatif Covid-19,” paparnya.
Menurutnya, aturan yang kini diberlakukan sudah sesuai dengan PPKM Darurat yang tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019. Khusus untuk Wilayah Jawa dan Bali dan berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
Adapun aturan tersebut kemudian direvisi dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan berlaku sejak 10 Juli 2021.
“Untuk penyekatan kami masih melibatkan petugas gabungan yang dilakukan sehari dua kali,” terangnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur dr Yusman Faisal menjelaskan, penyekatan tidak dilakukan selama 24 jam penuh.
“Jadwal yang sudah disepakati tidak 24 jam, tapi hanya pada jam sibuk saja. Ada dua kali penyekatan dalam sehari,” ujar Yusman kepada Cianjur Update, Senin (5/7/2021).
Yusman mengungkapkan, jadwal dibagi dua sesi yaitu pagi hingga siang dan siang hingga sore dan dimulai pada pukul 08.00 Wib.
“Penyekatan pagi dilakukan dari jam 08.00 sampai jam 11.00 Wib. Kalau siang jam 14.00 sampai jam 18.00 Wib,” ujar Yusman.
Selain itu, lanjut dia, tidak ada penyekatan pada malam hari, karena sudah dibantu oleh kabupaten/kota lain.
“Saya kira ini diacak, karena penyekatan dilakukan di kabupaten/kota lain juga, sehingga saling mengisi. Kalau 24 jam full, kami keterbatasan SDM,” tandasnya.(ct9/afs/sis)