Berita

Dishub Cianjur Terus Pantau Aktivitas Angkutan Umum: Tidak Boleh Lebih dari 70 Persen

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur terus memantau aktivitas angkutan umum yang masih beroperasi di sejumlah wilayah Cianjur.

Pasalnya, selama PPKM Darurat, kapasitas angkutan umum hanya boleh membawa penumpang maksimal sebanyak 70 persen saja dan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.

“Semua angkutan umum hanya boleh maksimal 70 persen kapasitas saja dan tidak boleh melebihi batas tersebut. Hal tersebut demi memutus penularan Covid-19,” ujar Kabid Angkutan Umum Dishub Cianjur, Hendra Wira kepada Cianjur Update, Rabu (14/7/2021).

Wira mengatakan, pihaknya sudah mengunjungi terminal-terminal dan tempat mangkal angkutan umum di Cianjur untuk memantau jumlah penumpang yang naik.

“Untuk angkutan AKDP seperti Marita kami pantau terbilang masih kosong, mungkin hanya ada satu atau dua penumpang. Karena maksimalnya hanya sepuluh orang dan mereka terlihat masih kosong menunggu penumpang,” jelasnya.

Sementara untuk angkutan kota, lanjut Wira, terpantau masih di bawah standar dan bahkan sangat sepi penumpang. Meskipun mereka sudah beroperasi sejak pagi hingga sore hari.

“Apalagi dengan adanya penutupan jalan di beberapa titik jalan di Cianjur, membuat angkutan kota juga sepi dan kosong penumpang,” ucapnya.

Menurutnya, karena saat ini tengah menerapkan PPKM Darurat, semua aktivitas masyarakat memang sudah dibatasi jadi hanya 50 persen saja.

“Kurang lebih saat ini hanya 50 persen saja masyarakat yang beraktivitas keluar rumah. Baik yang menggunakan angkutan umum maupun kendaraan pribadi,” jelasnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button