Disiplin Prokes Masih Rendah, DPRD Cianjur: Pemberlakuan PSBB Harus Dilakukan dengan Hati-hati
Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal menjelaskan, Cianjur masih berada di zona kuning, sehingga belum difasilitasi oleh pemerintah pusat dan provinsi dalam pengajuan PSBB.
“Kalau statusnya bukan PSBB, berarti tidak boleh ada penyekatan. PSBB itu kan penyekatan, tapi penyekatan dengan pengecualian seperti industri dan ekonomi yang boleh berjalan. Hanya kegiatan lain yang di luar itu tidak boleh,” tuturnya kepada Cianjur Update, Kamis (7/1/2021).
Mengingat Kabupaten Cianjur dikelilingi oleh kota atau kabupaten yang memberlakukan PSBB, pihaknya pun mempersiapkan semi PSBB. Yusman mengaku khawatir masyarakat dari kota atau kabupaten lain akan bermigrasi ke Kabupaten Cianjur.
“Mengenai dampak, insya Allah Cianjur yang dekat dengan kabupaten atau kota lain, sedikitnya bisa memberlakukan semi PSBB dengan pembatasan gerak masyarakat. Ketika Cianjur tidak melakukan PSBB, bisa dimungkinkan akan ada gerakan masyarakat dari kota lain untuk datang ke Cianjur,” jelas dia.
Yusman mengatakan, dalam mengantisipasi hal tersebut, pihaknya mulai menggerakkan satgas di setiap kecamatan-kecamatan, khususnya di perbatasan Cianjur dengan kota atau kabupaten lain.
“Hal yang kita khawatirkan, masyarakat yang masuk ke Cianjur itu sebelum PSBB. Sehingga menjadi kerja ekstra bagi Satgas,” tutupnya.
Diketahui, PSBB akan kembali diberlakukan di beberapa provinsi Jawa dan Bali pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Pemberlakuan PSBB dilakukan menurut empat parameter yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar tiga persen, tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian rumah sakit untuk tempat tidur dan ICU di atas 70 persen.