Disnaker Cianjur Data Buruh yang Dirumahkan untuk Dapat Bantuan
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Ribuan buruh di Kabupaten Cianjur yang dirumahkan akan didata untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur. Hal ini mengingat banyaknya karyawan yang terdampak Covid-19.
Berdasarkan rekap data Disnakertrans Cianjur, ada 2579 karyawan dari 41 perusahaan. Sementara dua karyawan dari satu perusahaan di antaranya habis kontrak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo, menyebutkan burug yang dirumahkan masuk dalam kriteria penerima Bantuan Gubernur Jawa Barat.
“Iya itu kan masuk kriteria gubernur. Saya sudah sampaikan kemarin ada pendataan dari provinsi,” ujarnya saat ditemui wartawan di Pendopo Cianjur Jumat (01/05/2020).
Heri menuturkan, pihaknya sudah menyampaikan data tersebut kepada pihak berwenang. Disnaker Cianjur bertugas mendistribusikan data tersebut.
“Saya sudah sampaikan data itu ke Disnaker Provinsi juga Ketua Gugus Tugas dan Forkopimda Cianjur. Mudah-mudahan mereka teralokasikan. Tugas saya di disnaker sudah memverfikasi dan mendistribusikan data tersebut by name, by adress, by email, by phone,” ujarnya.
Sebelumbnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Aries Heriansyah mengatakan saat ini belum ada laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Disnakertrans Cianjur.
“Kalau untuk PHK sampai saat ini belum ada laporan. Yang ada itu karyawan yang dirumahkan. Kemarin kami melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan dan belum ada PHK,” tuturnya.