Berita

Disnaker Cianjur Data Buruh yang Dirumahkan untuk Dapat Bantuan

Ia pun mengimbau perusahaan melindungi upah buruh sesuai surat edaran Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker).

“Imbauan sesuai dengan surat edaran Kemenaker bahwa melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja buruh terkait pandemi Covid-19,” kata dia.

Selain itu, Aries pun menyebut, setelah melakukan monitoring, pihaknya berharap karyawan yang dirumahkan mendapat bantuan.

“Langkah selanjutnya, kemarin habis mendata setelah mendata, diharapkan karyawan yang dirumahkan itu mendapatkan bantuan dari pemerintah.” kata dia.(afs/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button