Berita

Disnakertrans Cianjur Bentuk Tim Khusus Pemantau THR Lebaran 2021

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur membentuk tim khusus untuk memantau penyerahan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021 kepada karyawan di semua perusahaan.

“Kami sudah buat tim khusus untuk mendatangi setiap perusahaan menjelang nanti hari raya, supaya setiap karyawan mendapatkan haknya yaitu THR,” ujar Kadisnakertrans Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo kepada Cianjur Update di Pendopo, Selasa (20/4/2021).

Ia menjelaskan, THR merupakan kewajiban perusahaan setiap tahunnya kepada karyawan. Setelah tahun lalu, banyak perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara utuh pada pekerjanya.

“Maka dari itu pihaknya meminta H-7 untuk segera memberikan THR Lebaran pada karyawannya,” paparnya.

Namun, lanjutnya, jika ada perusahaan yang tidak menaati aturan tersebut, Disnakertrans belum bisa memberikan sanksi, tapi akan melakukan pemanggilan.

“Dilihat dulu, nanti perusahaannya dimintai perusahaan. Kan kita tidak bisa memberikan sanksi begitu saja, harus jelas dulu, terlebih kondisinya sedang Covid-19,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Hendra Malik mengapresiasi sikap pemerintah yang menegaskan bahwa THR Lebaran 2021 wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya dan tidak dicicil.

“Namun, saya meminta Kemnaker dan pejabat kebawahnya untuk bersikap tegas dalam penegakkan aturan sebagaimana isi surat edaran Menaker. Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan karena faktanya, banyak perusahaan yang belum melunasi THR Lebaran 2020,” jelas dia.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button