Disnakertrans Cianjur Bentuk Tim Khusus Pemantau THR Lebaran 2021
Hendra meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur agar bersikap tegas apabila terjadi pelanggaran terhadap kebijakan tersebut.
“Nanti bila di Cianjur terbukti ada perusahaan yang melanggar saya berharap Pemkab Cianjur tegas memberikan sanksi untuk perusahaan tersebut,” tegas dia.
Diketahui, tahun ini, pemerintah mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR satu minggu sebelum Idul Fitri. Selain itu, THR pun tidak boleh diberikan dengan cara dicicil sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh.
Maka, seluruh perusahaan baik yang terdampak maupun tidak, agar membayar THR Lebaran secara utuh dan tepat waktu sebelum hari raya Lebaran.
Bagi perusahaan yang mampu, wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu, harus membuktikan lebih dulu ketidakmampuannya dengan membuka laporan keuangan internalnya selama dua tahun terakhir secara transparan ke pekerja dan mengadakan dialog bipartit dan melapor pada pemerintah.(afs/sis)