Disnakertrans Cianjur Pastikan PMI Asal Bojongpicung Berangkat Lewat Jalur Ilegal
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur memastikan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung yang meninggal di Timur Tengah berangkat melalui jalur ilegal.
Kabid Penempatan Kerja Disnakertrans Cianjur, Ricky Ardi mengatakan, PMI bernama YN tersebut berangkat dengan menggunakan jalur ilegal lewat salah seorang oknum sponsor.
“Kami sudah mengutus staff Disnakertrans Cianjur ke tempat tinggal almarhum dan mencari informasi bagaimana kronologis keberangkatannya,” ujar Ricky kepada Cianjur Update, Kamis (10/6/2021).
Ricky menambahkan, melalui hasil moratorium, sudah tidak ada lagi pemberangkatan PRT ke wilayah Timur Tengah. Sehingga dapat dipastikan, jika YN berangkat melalui jalur ilegal.
“Fakta di lapangan, informasi dari awal almarhum sudah berangkat melalui jalur unprosedural,” jelasnya.
Selain itu, menurut Ricky akibat dari pemberangkatan jalur ilegal, pihaknya tidak mempunyai data lengkap atau dokumen-dokumen pendukung mengenai PMI tersebut.
“Karena yang bersangkutan berangkat dengan jalur unprosedural, sehingga tidak ada datanya di Disnakertrans Cianjur. Tentunya itu sangat menyulitkan ketika proses pemulangan jenazah dari KBRI,” ungkapnya.
Ricky menegaskan, oknum sponsor tersebut sudah melakukan perbuatan melanggar hukum karena sudah memberangkatkan seorang PMI melalui jalur yang tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 1 no 1 UU 21/2007.
“Jadi untuk kasus calo yang memberangkatkan PMI secara ilegal, itu sudah termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang perdagangan manusia atau human trafficking,” terangnya.