Disnakertrans Cianjur Tegaskan Pengusaha Wajib Beri Kesempatan Pegawai Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024
Menanggapi keluhan tersebut, Corporate Communication PT Sumber Alfaria Trijaya tbk (Alfamart) Nono, perusahaan yang menaungi minimarket tersebut, membenarkan bahwa jam operasional toko tetap normal pada hari pemungutan suara.
Namun, Nono mengklaim bahwa karyawan diberikan waktu khusus secara bergantian untuk menggunakan hak pilihnya.
“Masih bisa disesuaikan mas, karena untuk penempatan karyawan kita melihat domisili. dan karyawan toko juga bisa atur shift sehingga mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya,” tuturnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan menjelaskan, mengatakan pegawai yang kesulitan untuk datang ke TPS bisa melapor ke Panwas setempat.
Baca Juga:Â Diguyur Hujan! Antusiasme Tinggi Warnai Pemungutan Suara di Cianjur
“Dalam hal ini yang bersangkutan kalau kemudian dia merasa tidak diizinkan pemilik perusahaan dalam hal ini sebagai pegawai di minimarket itu bisa melaporkan ke panwas setempat,” kata dia.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Kata dia, laporan bisa disampaikan oleh warga negara Indonesia, peserta pemilu, maupun pengawas pemilu.
Sementara soal sanksi, kata dia, sudah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.