Disnakertrans Cianjur Tegaskan Pengusaha Wajib Beri Kesempatan Pegawai Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

CIANJURUPDATE.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur menegaskan semua pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pegawainya untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Cianjur, Tohari Sastra, menyusul kabar mengenai pegawai minimarket di Cianjur yang sulit ikut pencoblosan karena jam kerja yang tidak berubah.

“Seharusnya pengusaha memberikn ijin kepada kariyawan untuk mencoblos apalagi hari ini merupakan, hari libur nasional,” tulisnya melalui singkat WhatsApp, Rabu (14/02/2024).

Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai minimarket di Cianjur mengungkapkan kekecewaannya karena sulit menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Sedih! Pegawai Minimarket di Cianjur Sulit Pergi ke TPS karena Jam Kerja Normal!

Hal ini lantaran perusahaan yang mewajibkannya untuk bekerja seperti biasa pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024).

“Betul, menurut memo yang kami terima hari ini, kami pegawai toko buka normal seperti biasa,” kata pegawai yang enggan disebutkan namanya tersebut kepada wartawan.

Menurutnya Jam operasional normal minimarket tersebut mulai pukul 06.30 WIB hingga 16.00 WIB, yang berarti pegawai tidak memiliki waktu untuk pergi ke tempat pemungutan suara (TPS).

“Saya sedih karena sulit menggunakan hak pilih saya. Khawatir terlambat datang ke TPS. Kalau toko di perusahan lain buka mulai pukul 10.00 WIB ,” keluhnya.

Baca Juga: Guyuran Hujan Tidak Mengalahkan Antusiasme Warga Cianjur Untuk Mengikuti Pemilu 2024

Menanggapi keluhan tersebut, Corporate Communication PT Sumber Alfaria Trijaya tbk (Alfamart) Nono, perusahaan yang menaungi minimarket tersebut, membenarkan bahwa jam operasional toko tetap normal pada hari pemungutan suara.

Namun, Nono mengklaim bahwa karyawan diberikan waktu khusus secara bergantian untuk menggunakan hak pilihnya.

“Masih bisa disesuaikan mas, karena untuk penempatan karyawan kita melihat domisili. dan karyawan toko juga bisa atur shift sehingga mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya,” tuturnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan menjelaskan, mengatakan pegawai yang kesulitan untuk datang ke TPS bisa melapor ke Panwas setempat.

Baca Juga: Diguyur Hujan! Antusiasme Tinggi Warnai Pemungutan Suara di Cianjur

“Dalam hal ini yang bersangkutan kalau kemudian dia merasa tidak diizinkan pemilik perusahaan dalam hal ini sebagai pegawai di minimarket itu bisa melaporkan ke panwas setempat,” kata dia.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Kata dia, laporan bisa disampaikan oleh warga negara Indonesia, peserta pemilu, maupun pengawas pemilu.

Sementara soal sanksi, kata dia, sudah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Exit mobile version