Berita

Disnakertrans Sebut UMK Cianjur Tidak akan Naik, Ini Kata DPRD

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 di Cianjur kemungkinan tidak akan naik. Hal tersebut terungkap menurut hasil rapat dewan pengupahan yang dilaksanakan pada Selasa (23/11/2021) lalu.

Rapat dewan pengupahan sendiri, terdiri atas unsur pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serikat pekerja, dan Apindo.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur, Sahli Saidi mengatakan, pihaknya hanya memediasi. Sebab, yang menentukan kenaikan UMK adalah Disnakertrans dan pengusaha.

“Nanti dari pihak pengusaha juga akan ada rapat sesama pengusaha untuk melakukan perhitungan lebih dulu. Kalau sudah sepakat, baru laporan ke Disnakertrans,” ujarnya kepada Cianjur Today, Kamis (25/11/2021).

Akan tetapi, Sahli mengatakan, pihaknya sangat mendukung, jika UMK Cianjur bisa naik pada 2022 mendatang. Ia menilai, kebutuhan hidup sehari-hari cukup banyak dan harga-harga kebutuhan semakin mahal.

“Kalau dari pihak DPRD, tentunya kami sangat mendukung, supaya gaji buruh naik. Karena kebutuhan sehari-hari juga sangat banyak dan makin semakin mahal,” jelasnya.

Terlebih, lanjut Sahli, ada sebagian buruh yang memiliki tanggungan sewa rumah, kredit motor, ditambah makan, dan kebutuhan harian lainnya.

UPDATE BACA JUGA: Akhirnya! Pemkab Cianjur Rekomendasikan UMK 2022 Naik 6,5 Persen

“Mudah-mudahan, keinginan kaum buruh bisa terpenuhi dengan kenaikan 10 persen untuk menambah kebutuhannya mereka,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Endan Hamdani mengatakan, peluang untuk adanya kenaikan UMK Cianjur pada 2022 tidak ada.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button