Disnakertrans Sebut UMK Cianjur Tidak akan Naik, Ini Kata DPRD
![Disnakertrans Sebut UMK Cianjur Tidak akan Naik, Ini Kata DPRD](/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211125-WA0006.jpg)
Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, harus dipahami tentang batas atas dan batas bawah dalam menentukan UMK.
“Di Cianjur, sesuai data BPS melalui surat edaran Menaker, rata-rata konsumsi rumah tangganya Rp954 ribu. Kemudian dikali 2,8 persen rata-rata rumah tangga, lalu dibagi rumah tangga yang bekerja 1,3 persen. Sehingga akan muncul batas atas Rp2.420.000 dan batas bawah kita Rp1.200.000,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Sehingga, lanjutnya, tidak ada kemungkinan untuk menaikan UMK Cianjur pada 2022, baik sebesar 10 atau 21 persen.
“Karena kita terhalangi regulasi, dalam PP Nomor 36 2021 pasal 4 bahwa pengupahan itu kebijakan program strategis nasional. Dalam UU nomor 23 tahun 2014 pasal 67 huruf F bahwa bupati/walikota harus melaksanakan program strategis nasional sesuai ketentuan,” terangnya.
Apabila kepala daerah tidak melaksanakan program strategis nasional sesuai ketentuan, maka akan disanksi tegas.
“Jadi bukan melanggar, tapi bertentangan dengan ketentuan dan aturan yang ada. Sesuai ketentuan Pasal 68, kepala daerah akan dikenai sanksi administrasi, jika tidak dilakukan maka ada pemberhentian sementara,” sebutnya.
Maka dari itu, melihat regulasi dan formulasi yang ada, tidak ada peluang bagi Cianjur untuk menaikan UMK pada 2022 mendatang.
“Kalau melihat regulasi dan formulasi dari BPS melalui surat Menaker itu, memang tidak ada peluang untuk naik. Karena UMK 2021 sebesar Rp2.699.000 itu sudah melampaui batas atas kita,” tutupnya.(afs/sis)