Berita

Disnakertrans Tegaskan THR Karyawan Wajib Dibayar H-7 Lebaran

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan wajib dibayar perusahaan, 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2022. Hal ini ditegaskan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani mengatakan, setiap perusahaan yang berada di wilayahnya wajib melaksanakan hal tersebut. Hal ini berdasarkan surat edaran dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang menyebutkan tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri, perusahaan harus sudah membagikan THR kepada karyawannya.

“Jadi, paling lambat H-7, perusahaan wajib telah membayarkan THR karyawanya,” Ujar Endan pada Suara.com, official partner Cianjur Update, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga: Pemkab Cianjur Akan Panggil Para Pengusaha Terkait Pembayaran THR Buruh

Endan menjabarkan, surat edaran tersebut menyebutkan, untuk karyawan yang telah bekerja di atas 12 tahun mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

“Sementara bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, akan mendapatkan THR secara proporsional. Caranya dengan menghitung lama waktu bekerja kemudian bagi 12 bulan dan kalikan satu bulan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan monitoring pembagian THR. Rencananya pelaksanaan tersebut akan menggandeng lembaga Tripartit yang terdiri dari pemerintah, serikat pekerja dan organisasi pengusaha.

“Kami akan libatkan Lembaga Tripartit dalam monitoring pembagaian THR Senin (25/4/2022) nanti,” ucapnya.

Endan menjelaskan, kewenangannya saat ini hanya sebatas monotring. Sementara untuk fungsi pengawasan berada di Dinas Provinsi.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button