Berita
Disnakertrans Tegaskan THR Karyawan Wajib Dibayar H-7 Lebaran
![Disnakertrans Tegaskan THR Karyawan Wajib Dibayar H-7 Lebaran](/wp-content/uploads/2022/04/6123591c15c5cc1dc029c914_THR-PNS.jpg)
Ia juga mengatakan bila terdapat perusahaan yang tidak mengindahkan surat edaran dari Kemenaker dalam monitoring, maka pihaknya akan membuat laporan ke Dinas Provinsi untuk pemebrian sanksi.
Baca Juga: SPN Cianjur: Lima Perusahaan Belum Bayar THR Sesuai SE Menaker
“Karena di tingkat provinsi sudah ada posko pengaduan THR, maka hasil dari monitoring ini akan kita evaluasi dan sampaikan ke tingkat Provinsi. Sementara penindakanya akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(arm)