CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Tiga orang pelajar SMA swasta di Kabupaten Cianjur ditahan Satreskrim Polres Cianjur setelah membacok seorang pegawai salah satu perusahaan provider di Jalan Ir H Djuanda, Panembong, Cianjur, Senin (30/11/2020) malam.
Kejadian tersebut bermula ketika sejumlah pelajar SMA mabuk-mabukan di parkiran sebuah kantor perusahaan provider.
Kemudian, salah seorang pegawai provider tersebut menegur beberapa pelajar yang sebagian masih di bawah umur tersebut supaya tidak mabuk-mabukan di parkiran kantornya.
Tidak terima ditegur, beberapa pelajar itu mengeroyok korban. Tak puas mengeroyok, beberapa pelajar lainnya mengambil senjata tajam dan langsung menyabet korban.
Akibatnya, korban terluka pada bagian kepala dan tangan dan harus mendapatkan perawatan secara intensif di RSUD Sayang Cianjur.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton mengatakan, tiga orang pelajar yang mengeroyok seorang pegawai provider di Jalan Ir H Djuanda, Panembong, Cianjur berhasil diamankan.
Saat diamankan, para pelajar itu berada di bawah pengaruh minuman keras dan para masih diperiksa secara mendalam oleh penyidik Satreskrim Polres Cianjur.
“Tiga orang pelajar, yang diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berhasil ditangkap berikut dengan barang buktinya,” ujarnya kepada Cianjur Update, Selasa (1/12/2020).
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Anton, para pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 12/1951 Undang-undang Darurat, pasal 351 KUHPidana, dan pasal 170 KUHP.
“Mereka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Kami akan tegas pada setiap pelaku tindak pidana di wilayah Cianjur,” tandasnya.(afs/sis)