Ditangkap di Bali, Muhammad Kece Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
![Ditangkap di Bali, Muhammad Kece Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara](/wp-content/uploads/2021/08/IMG-20210825-WA0010.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – YouTuber Muhammad Kece akhirnya berhasil ditangkap polisi di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Rabu (25/8/2021).
Ia ditangkap Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penistaan agama dan terjerat pasal berlapis dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi mengatakan, Muhammad Kece langsung dibawa ke Jakarta dengan menggunakan pesawat.
“Sudah dibawa ke Jakarta karena pemeriksaannya di Jakarta. Kabarnya tadi, Rabu (25/8/2021), sudah berangkat melalui jalur udara,” ujarnya saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali pada Rabu (25/8/2021).
Syamsi mengatakan, penangkapan Muhammad Kece terkait dugaan penistaan agama dipimpin langsung Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri bersama Subdit Siber Polda Bali.
Terkait berapa lama keberadaan Muhammad Kece di Bali, ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Belum bisa memberi penjelasan karena informasinya hanya soal penangkapan itu. Terkait kapan, bagaimana kronologisnya, dan berapa lama di Bali itu wewenang Mabes Polri. Kami hanya membantu dalam proses penangkapan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, bahwa saat ini masalah itu sudah ditangani langsung oleh Mabes Polri, baik itu terkait penangkapan hingga pemeriksaan lebih lanjut terhadap YouTuber tersebut.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Muhammad Kace alias Muhammad Kece terancam dengan pasal sangkaan berlapis. Ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.