Nasional

Ditangkap di Bali, Muhammad Kece Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

“Dijerat hukuman itu, bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun,” kata kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Menurut Rusdi, penyidik menyematkan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.

Sebelumnya, sebuah video yang diunggah oleh YouTuber Muhammad Kece viral di berbagai media sosial.

Dalam konten tersebut, banyak mengandung unsur penistaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.

Selain itu, dalam videonya mengungkapkan banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama dan sempat menyatakan dalam unggahannya bahwa kitab kuning yang banyak dikaji di pesantren berisi ajaran terorisme.(sis)

Sumber: Antara

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button