Berita

Ditanya Soal Vonis IRM, Herman Ngacir

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, menolak memberi tanggapan soal vonis lima tahun penjara yang diberikan kepada Bupati Cianjur Non Aktif, Irvan Rivano Muchtar (IRM), Senin (9/9/2019) kemarin.

Herman ditemui wartawan di acara HUT Ikatan Bidan Indoneia (IBI) Cabang Cianjur ke 68 di Gedung Assakinah, Cianjur, Selasa (10/9/2019) siang. Setelah Herman menyelesaikan agendanya para wartawan sudah berdiri di depan Gedung menantikan orang nomor satu di Cianjur tersebut.

Pada awal wawancara, Herman masih dapat menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh wartawan. Mulai dari tanggapan soal HUT IBI, sampai ke isu penebangan pohon yang dilakukan pihak Pemerintah Kabupaten Cianjur baru-baru ini.

Namun, di sela-sela wawancara, salah seorang wartawan menanyakan soal vonis yang diberikan kepada Bupati Cianjur Non Aktif, Irvan Rivano Muchtar. Herman langsung menolak berargumen dan menepis tangan wartawan tersebut kemudian memasuki mobil dinasnya.

“Ah itu mah enggak,” ucap Herman.

Herman pun langsung masuk ke dalam mobilnya dan pergi.

Irvan Divonis Lima Tahun

Vonis 5 tahun penjara diberikan kepada Bupati Cianjur non aktif oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Vonis tersebut jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya mengajukan hukuman 8 tahun penjara dengan denda 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp 900 juta, jika tidak dibayar diganti 2 tahun penjara, serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Sedangkan dalam putusan majelis hakim tidak ada pengembalian uang negara sedikitpun bahkan tidak ada pencabutan hak politik sama sekali.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button