Berita

Ditanya Soal Vonis IRM, Herman Ngacir

Menurut Majelis Hakim, terdakwa telah melanggar tindak pidana yang terdapat pada Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun, dengan denda Rp 250 juta, yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan,” ucap Hakim Ketua Daryanto dalam amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dikutip dari Akurat.co, Senin (9/9/2019).

Majelis Hakim mengatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung usaha pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak merasa bersalah.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga yaitu istri dan anak yang masih sekolah, tidak menikmati hasil kejahatannya dan masih muda sehingga masih bisa memperbaiki perbuatannya.

Terdakwa juga dinilai berhasil menjalankan roda pemerintahan sebagai Bupati Cianjur.

Menanggapi putusan tersebut, Irvan menyatakan akan pikir-pikir selama seminggu. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (ct1)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button